SERTIFIKASI GURU

CARA CEK TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013 (SUMBER : rodajaman.blogspot.com dan  p2tk.dikdas.kemendikbud.go.id)

Setelah kita disibukkan dengan cek dapodik melalui pendataan dikdas dan verifikasi data guru melalui p2tkdikdas.kemdikbud.go.id, mulai saat ini kita sudah bisa mencoba cek SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 atau sebutan lainnya SK Dirjen. Seperti pada posting sebelumnya bahwa Penerbitan SK Tunjangan Profesi dilakukan secara Digital dan Manual. Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik.

Nah..penerbitan SK Tunjangan Profesi 2013 secara digital sudah bisal dilihat lho..bagaimana caranya ya..
Oke..tidak panjang lebar, saya akan berikan cara cek SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 ...

Langkah pertama buka alamat ini http://116.66.201.163:8000/index.php#
Maka akan tampil halaman dengan tampilan seperti ini..



Pada bagian kiri halaman ada menu Jenis Tunjangan yang dapat dipilih, seperti ini


Kemudian pada bagian kanan halaman, terdapat menu Info SK berupa login box seperti ini...




nah..di kotak login itulah kita bisa langsung cek data kita, caranya masukan NUPTK dan password yaitu tanggal lahir (format : tahun-bulan-tanggal / YYYYMMDD / cth tanggal lahir : 19610505)


ingat caranya sama dengan cara cek kualitas data guru.

kalau sudah diisi, lanjutkan dengan meng-klik tombol login, jika berhasil login, maka hasilnya berupa lembar informasi yang berisi Data Guru, Tunjangan Profesi, Persyaratan Pencairan Bank, dan catatan akan seperti ini....



,



pada bagian bawah ada catatan yang harus diingat bahwa "Data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan"..jadi nanti SK versi cetak akan diterima melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota.

Nah.. kalau begitu segera saja mencoba cek SK Tunjangan Profesi 2013 ini, mudah-mudahan SK-nya sudah diterbitkan dan siap untuk menerima Tunjangan Profesi.

TUNJANGAN PROFESI CAIR APRIL 2013

 JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjamin tunjangan guru akan cair pada 9 hingga 16 April ini.

Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, tunjangan guru yang akan dibayar pada tanggal itu adalah tunjangan profesi bagi guru non PNS dan tunjangan bagi guru non sertifikasi. Kemendikbud juga akan membayari tunjangan khusus bagi guru yang bekerja di daerah Terpencil, Terluar dan Terdepan (3T). Tunjangan yang akan segera cair ini juga akan dibayar kepada guru yang sedang mengambil gelar Strata 1 (S-1) dan Diploma 4 (D-4).

Dia menjelaskan, tunjangan ini dapat dicairkan karena termasuk ke dalam anggaran yang dikendalikan penuh oleh Kemendikbud. Oleh karena itu selain dana tunjangan guru, maka dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pun akan dicairkan di tanggal tersebut. "Maksimal minggu depan itu batas waktu semua tunjangan guru sudah mulai dicairkan," jelas Nuh.

Dia menjelaskan, tunjangan guru itu dibayar per tiga bulan. Namun pemerintah baru dapat membayarkan April ini karena kemarin anggaran tersebut masih dibintangi Kementerian Keuangan. Namun Kemendikbud pun melobi Kemenkeu agar tunjangan guru, BOS, BO PTN, dana UN dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) diturunkan segera. Pasalnya, kelimanya adalah program utama yang dananya harus segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dia menjelaskan, mulai tahun ini Rp7,6 triliun tunjangan guru sepenuhnya disalurkan melalui pemerintah pusat. Sebelumnya, tahun lalu, Rp5,7 triliun tunjangan guru disalurkan melalui sistem dekonsentrasi. Anggaran tersebut dialokasikan bagi 629.044 guru. Jumlahnya meningkat dibandingkan dengan tahun lalu, yakni 610.685 guru.

Dari anggaran tersebut, sebagian anggaran digunakan untuk tunjangan fungsional guru non PNS daerah atau guru swasta dan yang belum   mendapatkan tunjangan profesi karena belum sertifikasi. "Alasan ditariknya anggaran fungsional ke pusat supaya efektif. Tahun lalu penyalurannya sering terlambat. Oleh karena itu, (sekarang) ke pusat supaya lebih efektif," terang mantan menkominfo ini.

Mendikbud menyebutkan, pada tahun ini 321 ribu guru akan menerima tunjangan fungsional tersebut. Jumlah ini berkurang dari tahun lalu sebanyak 339.573 guru. Menurut Mendikbud, penurunan jumlah penerima tunjangan ini karena sebagian guru swasta telah mendapatkan tunjangan sertifikasi. "Tunjangan fungsional diberikan kepada guru yang belum sertifikasi," jelasnya


DAFTAR NAMA CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013

Untuk melihat nama-nama calon peserta sergur tahun 2013, silakan ikuti langkah-langkah berikut ini :
1. Silakan buka halaman berikut ini : http://sergur.kemdiknas.go.id/sd13/
2. Pilih kretria
3. Propinsi
4. Kabupaten/Kota
5. Klik Tampilan

Langkah pencarian nama calon peserta sertifikasi guru perorangan :

1. Silakan buka halaman ini : http://sergur.kemdiknas.go.id/sd13/
2. Klik menu pencarian
3. Ketik NUPTK
4. Klik tombol pencarian

Silakan dicoba semoga bermanfaat.trims


PENERBITAN SK TUNJANGAN PROFESI SECARA DIGITAL DAN MANUAL 


Akhirnya hampir terjawab pertanyaan saya selama ini, mengapa ada pendataan dapodik, terus untuk apa ada verifikasi/pengecekan data guru melalui p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. Ternyata pemerintah sudah menyiapkan mekanisme penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik (SK TPP) untuk tahun 2013 ini. Mulai tahun 2013, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi tahun 2013 dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital (Dapodik dan PAS) dan manual.


Seperti yang kita baca pada Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013 bahwa pada tahun anggaran 2013, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.

Mekanisme Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara, berikut ini penjelasannya...

1.    Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta tidak perlu melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.

Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik dan PAS (Data Pokok Pendidikan dan Program Aplikasi Sekolah) yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus.

2.    Secara manual yaitu Dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKi Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP.
Khusus pengawas satuan pendidikan penerbitan SKTP, diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas.  Untuk pengawas satuan pendidikan Dikmen diusulkan dari Direktorat P2TK Dikmen.

Demikianlah semoga bermanfaat..kita tunggu saja, semoga SK TPP segera diterbitkan.




CEK KUALITAS DATA GURU / PTK MELALUI p2tkdikdas.kemdikbud.go.id



Mungkin, selama ini guru/PTK tidak mempersoalkan atau kurang mempedulikan data dirinya. Memang pada tahun-tahun sebelumnya tidak ada masalah yang berarti, hingga akhirnya mulai tahun ini dengan diberlakukannya pendataan sekolah secara online, maka semua unsur data sekolah termasuk PTK akan diupdate datanya berdasarkan data pada DAPODIK sekolah yang tentunya sudah diisi melalui aplikasi pendataan sekolah dan dikirim ke server pusat dapodik.

Ini tentunya berdampak pada guru yang sudah bersertifikat pendidik, mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi atau yang lebih dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan pada dapodik yang diupload ke Pendataan Sekolah. Maka dari itu mari kita pantau dan cek kualitas data PTK yang telah masuk di Dapodik.


Untuk melihat data masing-masing guru sudah valid atau belum, langkah yang dapat anda lakukan yaitu:
Buka alamat http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
Setelah masuk halaman utama, terdapat login box yang dapat kita gunakan dengan cara :
  • Masukkan NUPTK sebagai username serta tanggal lahir sebagai password dgn format YYYYMMDD. Sebagai contoh jika tgl lahir anda 2 Agustus 1986 passwordnya: 19860802
  • Jika login gagal, akan ada keterangan mengenai alasan kegagalan di bawah form.

  • Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum diisi pada data Dapodik anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3) Data Dapodik belum ter-import ke basis data.
Jika login berhasil maka akan muncul data PTK seperti ini


Ada 20 field data yang dapat ditampilkan, untuk melihat kelanjutan data lletakkan kursor pada tabel data, kemudian gunakan tombol arah/panah ke bawah, sehingga akan tampil seperti ini ..

 
Yang perlu diperhatikan pada data tersebut, PTK harus baca terlebih dahulu
Info Tentang Kelengkapan Data PTK Pada Dapodik Terkait Tunjangan

Yang terpenting pastikan data PTK kita yang terisi pada Dapodik Sekolah, yang dientry oleh Operator Sekolah benar-benar lengkap dan valid. tanyakan pada operator dapodik sekolah mengenai data anda, atau anda dapat baca..Cara Cek Dapodik Sekolah Melalui Pendataan Dikdas Kemdikbud

untuk melihat pertanyaan dan jawaban yang berkaitan dengan kesalahan data KLIK DISINI

bagaimana cara memperbaiki data yang belum valid KLIK DISINI

terimakasih... 


.

Verifikasi Data

Berikut tahap pelaksanaan verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 :
  1. Tahap verifikasi Data :
    • Tahap 1. Verifikasi data peserta UKG 2013 dan belum terdafatar sebagai peserta sertifikasi guru 2013
    • Tahap 2. Verifikasi dan penambahan data calon peserta
  2. Persiapan dan pelaksanaan UKG bagi calon baru
  3. Evaluasi calon tidak lulus PLPG 2013
  4. Tahap penetapan Peserta Sertifikasi Guru tahun 2014
Sumber data guru mengacu pada database NUPTK.
Jika ada informasi yang tidak sesuai selain informasi terkait sertifikasi guru, guru yang bersangkutan memperbaiki melalui prosedur yang sudah disediakan sistem informasi databse NUPTK.
Perbaikan informasi terkait sertifikasi guru harap menghubungi operator dinas kabupaten/kota. Informasi tersebut adalah Bidang studi sertifikasi, Pola sertifikasi, Beban kerja, dan Tmt pengawas dan Kepengawasan bagi pengawas.
Jika diperlukan, informasi berikut dapat diperbaiki melalui operator dinas kabupaten/kota adalah SK inpasing, Gaji Pokok, Gelar depan dan Gelar belakang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar