TUGAS DAN FUNGSI WAKIL KEPALA SEKOLAH


Secara umum Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Wakil Kepala Sekolah adalah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  1. Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program
  2. Pengorganisasian
  3. Pengarahan
  4. Ketenagaan
  5. Pengkoordinasian
  6. Pengawasan
  7. Penilaian
  8. Identifikasi dan pengumpulan data
  9. Penyusunan laporan
  10. Wakil Kepala Sekolah bertugas membantu Kepala Sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut: Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Humas.
Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum :
  1. Menyusun program pengajaran (Program Tahunan dan Semester)
  2. Menyusun Kalender Pendidikan
  3. Menyusun SK pembagian tugas mengajar guru dan tugas tambahan lainnya
  4. Menyusun jadwal pelajaran
  5. Menyusun Program dan jadwal Pelaksanaan Ujian Akhir Semester/ Kenaikan Kelas,  Ujian Sekolah dan Ujian Nasional
  6. Menyusun kriteria dan persyaratan siswa untuk naik kelas/tidak, dan lulus/ tidak  lulus siswa yang mengikuti ujian
  7. Menyusun jadwal penerimaan buku Rapor dan penerimaan STTB/ Ijasah dan SKHUN
  8. Menyediakan jurnal kelas, jurnal piket, perangkat guru (yang berisi: absensi siswa dan daftar nilai )
  9. Penyusunan program PBM dan Analisis Standar Isi dan Analisis Standar Proses
  10. Mengatasi hambatan terhadap PBM dan Bimbingan Belajar
  11. Mengkoordinasikan pelaksanaan PBM
  12. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan RPP
  13. Menyusun laporan pelaksanaan PBM secara berkala
 Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan :
  1. Menyusun program pembinaan kesiswaan/ OSIS
  2. Menegakkan Tata Tertib Sekolah
  3. Berkoordinasi dengan guru BP/ BK,dan Wali Kelas untuk menangani siswa karena sesuatu dan lain hal (ketidak hadiran ), pelanggaran tata tertib sekolah, dan siswa yang memiliki kasus.
  4. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/ OSIS  dalam rangka  menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah.
  5. Membina dan melaksanakan koordinasi Kebersihan, Kerindangan, Keindahan, Kesehatan, dan Kekeluargaan ( 5 K )
  6. Memberi pengarahan dan penilaian dalam pemilihan pengurus OSIS
  7. Melakukan pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi
  8. Bekerjasama dengan para koordinator/ pelatih kegiatan  ekstrakurikuler dalam menyusun Program dan jadwal  kegiatan secara berkala dan insidentil.
  9. Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan Masa Orientasi Sisa Baru (MOS )
  10. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah.
  11. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
  12. Melaksanakan pemilihan siswa penerima beasiswa
 Wakil Kepala Sekolah Urusan Humas :
  1. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orangtua/ wali siswa
  2. Membina hubungan antar sekolah dengan komite sekolah
  3. Membina pengembangan hubungan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha dan lembaga-lembaga sosial lainnya
  4. Memberi/ berkonsultasi dengan dunia usaha.
  5. Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala
  6. Melaksanakan tugas-tugas ke luar lembaga
  7. Menjalin hubungan ke luar lembaga sesuai fungsi dan kebutuhan
Wakil Kepala Sekolah Urusan Sarana dan Prasarana :
  1. Menginventarisasi barang
  2. Pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan penunjang KBM
  3. Pendayagunaan sarana prasarana ( termasuk kartu-kartu pelaksanaan pendidikan )
  4. Pemeliharaan sarana dan prasaran pendidikan  ; pengamanan, penghapusan,dan  pengembangan
  5. Pengelolaan alat-alat penunjang pembelajaran

7 komentar: